Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk penigkatan
perlindungan Hak pelanggan telekomunikasi dengan cara memberlakukan
registrasi kartu dengan menggunakan nomor induk kependudukan KTP (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga (KK).jika tidak maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kartu.
Registrasi ulang kartu prabayar ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas,sekaligus upaya memberikan perlindungan dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen.
Pendaftaran Ulang kartu ini menggunakan validasi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),dan data yang diisikan harus sesuai dengan yang ada di KTP.
Cara Registrasi Ulang Kartu :
Cara 1 :
Langsung datangi kantor GraPARI dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Baru :
SMS ke 4444 dengan Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Untuk Pengguna Lama :
ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Cara 3 :
Registrasi Online melalui https://mobi.telkomsel.com/ulang
Langsung ke kantor XL Center dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxx
Untuk Pengguna Baru :
Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://registrasi.xl.co.id/ulang
Langsung ke kantor 3Care dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
Untuk Pengguna Baru :
Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://registrasi.tri.co.id/
Langsung ke kantor 3Care dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
Untuk Pengguna Baru :
No.KTP#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Sangat mudah bukan ? so,jangan lupa registrasi ulang,jangan sampai nomor kalian diblokir.
Registrasi ulang kartu prabayar ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas,sekaligus upaya memberikan perlindungan dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen.
Pendaftaran Ulang kartu ini menggunakan validasi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),dan data yang diisikan harus sesuai dengan yang ada di KTP.
Cara Registrasi Ulang Kartu :
- TELKOMSEL
Cara 1 :
Langsung datangi kantor GraPARI dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Baru :
SMS ke 4444 dengan Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Untuk Pengguna Lama :
ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Cara 3 :
Registrasi Online melalui https://mobi.telkomsel.com/ulang
- XL dan AXIS
Langsung ke kantor XL Center dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxx
Untuk Pengguna Baru :
Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://registrasi.xl.co.id/ulang
- 3 / TRI
Langsung ke kantor 3Care dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
Untuk Pengguna Baru :
Daftar#NIK#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://registrasi.tri.co.id/
- INDOSAT OOREDOO
Langsung ke kantor 3Care dengan membawa KTP asli,dan KK,dan bilang ingin melakukan Registrasi Ulang
Cara 2 :
Dengan Cara SMS
Untuk Pengguna Lama :
ULANG#no.KTP#no.KK kirim ke 4444,
Untuk Pengguna Baru :
No.KTP#No.KK kirim ke 4444
Cara 3 :
Registrasi Online Melalui https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Sangat mudah bukan ? so,jangan lupa registrasi ulang,jangan sampai nomor kalian diblokir.