Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk penigkatan perlindungan Hak pelanggan telekomunikasi dengan cara memberlakukan registrasi kartu dengan menggunakan nomor induk kependudukan KTP (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban untuk melakukan registrasi ulang ini berlaku untuk pengguna lama maupun pengguna baru.Kebijakan ini mulai berlaku dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Jika pengguna tidak melakukan registrasi nomor ponsel dan melakukan validasi dengan NIK dan KK,maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu pemblokiran nomor ponsel,yang berakibat pengguna tidak akan bisa menerima telpon,ataupun berinternetan.
CARA MELAKUKAN REGISTRASI ULANG KARTU :
Sebenarnya untuk melakukan pendaftaran ulang itu sangat mudah,bagi pelanggan baru cukup mengetikkan NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. sedangkan untuk pelanggan lama cukup dengan mengetikkan Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Jika pengguna tidak melakukan registrasi nomor ponsel dan melakukan validasi dengan NIK dan KK,maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu pemblokiran nomor ponsel,yang berakibat pengguna tidak akan bisa menerima telpon,ataupun berinternetan.
CARA MELAKUKAN REGISTRASI ULANG KARTU :
Sebenarnya untuk melakukan pendaftaran ulang itu sangat mudah,bagi pelanggan baru cukup mengetikkan NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. sedangkan untuk pelanggan lama cukup dengan mengetikkan Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.